Minggu, 11 Januari 2009

misteri sholat tasbih

MISTERI SHALAT TASBIH

Pengantar Penulis:
Yang melatarbelakangi penulisan shalat tasbih
Adanya pro dan kontra masalah shalat tasbih
Ada yang berlebih-lebihan dalam shalat tasbih, dll.

BAB 1
SEPUTAR SHALAT TASBIH
Pengertian shalat tasbih
secara bahasa
secara istilah/tinjauan syar’i
Waktu shalat tasbih
waktu dipelaksanaan shalat tasbih dan dasarnya
Adakah kekhususan waktu dalam shalat tasbih
Dasar-dasar pelaksanaan shalat tasbih
hadits dan penjelasannya
perkataan para ulama
Tata cara shalat tasbih
Cara pelaksanaan shalat tasbih
Perbedaan dengan dengan shalat sunah lainnya

BAB 2
KEUTAMAAN-KEUTAMAAN SHALAT TASBIH
a.
b.
c. dll serta jelaskan pendapat para ulama tentang point-point keutamaan tersebut


BAB 3
ULAMA DAN SHALAT TASBIH
Pendapat para ulamat seputar shalat tasbih
siapa/
Siapa/, dll
b. Ulama-ulama yang senantiasa menunaikan shalat tasbih
MISTERI SHALAT TASBIH

Pengantar Penulis:
Yang melatarbelakangi penulisan shalat tasbih
Adanya pro dan kontra masalah shalat tasbih
Ada yang berlebih-lebihan dalam shalat tasbih, dll.

BAB 1
SEPUTAR SHALAT TASBIH

Pengertian shalat tasbih
Shalat tasbih terdiri dari dua kata, shalat dan tasbih. Adapun shalat pengertian shalat adalah:
1. Secara etimologi shalat adalah do'a dan istighfar.
2. Secara teminologi shalat adalah ibadah kepada Allah berupa ucapan dan perbuatan yang dikenal dan khusus, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan dengan salam. Disebut shalat karena karena shalat meliputi do'a.
Sedang pengertian tasbih adalah:
Secara etimologi tasbih adalah tanziih (mensucikan). Dan Subhaanallah artinya mensucikan Allah dari istri dan anak. Atau mensucikan Allah dari semua sifat-sifat yang tidak layak bagi-Nya.
Secara teminologi tasbih adalah me-Maha- Sucikan Allah dengan membaca:"Subhaanallah (Maha Suci Allah), dan merupakan jenis dzikir kepada Allah. Sedang bacaan tasbih yang kami maksud dalam pembahasan ini adalah lafadz “Subhaanallah wal Hamdulillah wa laa illaha Illallah Wallahu akbar”
Jadi yang dimaksud shalat tasbih adalah shalat empat rakaat, setiap rakaatnya membaca Al Fatihah, surat (dari Al Qur'an), baik dengan dua salam atau satu salam, di dalamnya membaca 300 kali bacaan tasbih, yaitu “Subhaanallah wal Hamdulillah wa laa illaha Illallah Wallahu akbar”, dan setiap rakaatnya membaca 75 kali tasbih.
Adapun perincian tempat bacaan tasbih akan kami sebutkan pada pembahasan Jumlah Rakaat Dan Tata Cara Shalat Tasbih, Insya Allah.

Dasar-dasar pelaksanaan shalat tasbih
Ada banyak hadits yang menerangkan tentang shalat tasbih walaupun kebanyakan riwayatnnya dha'if. Namun ada

Hadits Pertama:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرِ بْنِ الْحَكَمِ النَّيْسَابُورِيُّ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ أَبَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلَا أُعْطِيكَ أَلَا أَمْنَحُكَ أَلَا أَحْبُوكَ أَلَا أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ سِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً(رواه أبو داود / 1297، ابن ماجه/1387 ، ابن خزيمة/1216 ، و اللفظ لأبي داود)

"Dari Ibnu Abbas sesungguhnya Rasulullah n bersabda kepada Al Abbas bin Abdul Mutahlib:"Wahai pamanku maukah engkau aku berikan sesuatu yang dapat menghasilkan sepuluh kebaikan? Bila engkau mengerjakannya maka Allah akan mengampuni dosamu yang awal dan yang akhir, yang lalu dan yang akan datang, sengaja maupun tidak, dosa besar maupun dosa kecil, yang sembunyi-sembunyi maupun yang terang-terangan, maka kerjakanlah shalat empat rakaat, setiap rakaat membaca Fatihatul Kitab dan surat (dari Al Qur'an), bila telah telah selesai membacanya pada rakaat pertama dan engkau dalam keadaan berdiri hendaklah membaca “Subhaanallah wal Hamdulillah wa laa illaha Illallah Wallahu akbar”, sebanyak lima belas kali, kemudian ruku'lah dan dalam keadaan ruku' bacalah sebanyak sepuluh kali, angkat kepalamu (dari ruku') dan bacalah sepuluh kali, kemudian sujud dan dalam keadaan sujud bacalah sepuluh kali, setelah engkau mengangkat kepala dari sujud bacalah sepuluh kali, maka jumlah semuanya adalah tujuh puluh lima kali pada setiap rakaatnya. Hendaklah engkau kerjakan sebanyak empat rakaat, jika engkau bisa mengerjakannya setiap hari sekali, maka kerjakanlah. Jika engkau tidak bisa, maka kerjakan pada setiap Jum'at sekali. Jika tidak bisa juga, maka kerjakan dalam seumur hidupmu satu kali saja."(HR. Abu Dawud/1297 dan Ibnu Majah/1387, Ibnu Khuzaimah/1216, lafadz hadits milik Abu Dawud)
Dalam menghukumi hadits Ibnu Abbas ini para ulama' berbeda pendapat. Dari pendapat-pendapat yang ada dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
Ulama’ yang berpendapat hadits ini maudhu’(palsu)
Yang berpendapat hadits ini maudhu’ adalah Ibnu Al Jauzi, yaitu dengan memasukkannya ke dalam kitabnya Al Maudhu’at. Beliau melemahkan Musa bin Abdul Aziz, dan berkata:"Sesungguhnya ia majhul menurut kami"
Ulama’ yang berpendapat hadits ini dha’if
Syaikh Muhammad Ahmad Abdurrahman Asy Syaqiri mendha’ifkan hadits ini. Beliau berkata:” Namun yang benar semua jalurnya dha’if, walaupun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat-syarat hasan namun syadz(ganjil) karena kesendiriannya, tanpa ada mutabi’ dan syahid yang mumpuni, shalat tasbih menyelisihi tata cara shalat yang lain, dan sekiranya Musa bin Abdul Aziz shadiq dan shalih maka tidak mungkin ia meriwayatkan sendirian. dan Ibnu Taimiyah Al Mazi mendha’ifkannya, Adz Dzahabi tawaquf(tidak berkomentar) dalam masalah ini. Ibnu Abdul Hadi menceritakannya dalam Ahkamnya, Al Iraqi berkata:”Tidak ada hadits shahih dalam shalat tasbih.”
Dan Abu Ja’far Al Uqailiy juga mendha'ifkan hadits ini, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar, dia berkata:”Tentang shalat tasbih tidak ada hadits yang tsabat (kuat)." Ibnu Hajar juga menukil perkataan Abu Bakar bin Al Arabi, dia berkata:”Dalam masalah ini (shalat tasbih-pent) yang tidak ada hadits yang shahih maupun hasan.”
Ulama’ yang berpendapat hadits ini hasan
Diantara yang menghasankan hadits ini adalah Ibnu Abdurrahim Al Mubarakfuri. Beliau berkata:"Menurutku secara dzahir sesungguhnya (hadits tersebut-pent) tidak sampai turun dari derajat hasan. Adapun berkenaan perkataan Al Hafidz dalam At Talkhish:" Namun yang benar semua jalurnya dza’if, walaupun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat-syarat hasan namun syadz(ganjil) karena kesendiriannya tanpa ada mutabi’ dan syahid yang mumpuni", maka jawabnya perkataannya yang dzahir (jelas) adalah yang tercantum dalam pembahasan "Al Khishal Al Mukaffirah li Adz Dzunub Al Muqadimah wa Al Muakhirah", dan Amaliy Al Adzkar. Adapun perkataannya:" shalat tasbih menyelisihi tata cara shalat yang lain", maka tidak ada alasan untuk mendha'ifkan setelah ada ketetapannya.
Dr As Sayyid bin Husain Al ‘Afani berkata:”Aku telah mengumpulkan jalur-jalurnya beserta penjelasan cacatnya, perincian keadaan para perawinya dalam satu juz. Telah terjadi pertentangan dua penejelasan antara shahih dan dha’if. Keduanya adalah Al Hakim dan Ibnu Al Jauzi. Al Hakim terkenal dengan mutasahil (mudah) dalam menshahihkan, dan Ibnu Al Jauzi terkenal dengan mutasahil (mudah) dalam menuduh maudhu’. Dan keduanya meriwayatkan hadits ini, maka Al Hakim menjelaskan bahwa hadits tersebut shahih, dan menurut Ibnu Al Jauzi maudhu’. Dan yang benar sesungguhnya hadits tersebut menempati derajat hasan, dikarenakan banyaknya jalur yang menguatkan hadits yang melalui jalur pertama.”
Ulama’ yang berpendapat hadits ini shahih
Diantara yang menshahihkan hadits ini adalah Az Zarkasyi. Beliau berkata:”Tidak diragukan lagi telah tejadi kesalahan pada Ibnu Al Jauzi dengan menjadikannya sebagai hadits maudhu’, karena diriwayatkan melalui tiga jalur, salah satunya adalah hadits Ibnu Abbas dan haditsnya shahih, dan juga belum tentu hadits dha’if adalah maudhu’, yang perlu dicermati adalah beliau melemahkan Musa bin Abdul Aziz, dia berkata:”Dia majhul”, ini tidak benar. Basyar bin Al Hakam telah meriwayatkan darinya, begitu juga anaknya Abdurrahman, Ishaq, bin Abi Israil, Zaid bin Al Mubarak Ash Shan’ani dan yang lainnya. Berkenaan Musa, Ibnu Ma’in dan An Nasa’I berkata:”Dia tidak ada masalah.” Kalaupun ada kepastian bahwa dia majhul, tidak ada keharusan hadits nya maudhu’, selama dalam isnad tidak ada perawi yang dituduh berdusta. Dan dua jalur yang lainnya dha’if, namun dengan dha’ifnya kedua hadits tersebut tidak mengharuskan keduanya maudhu’.”
Menurut Ibnu Mundzir hadits ini juga telah dishahihkan oleh jama’ah diantara mereka adalah Al Hafidz Abu Bakar Al Ajuri, syaikh kami Abu Muhammad Abdurrahim Al Mishri, syaikh kami Al Hafidz Abu Al Hasan Al Maqdisi,”
Imam Suyuthi juga cenderung menshahihkan hadits ini, ini bisa diketahui dari ungkapannya setelah menukil beberapa pendapat ulama’ yang mentsiqahkan Musa bin Abdul Aziz, beliau berkata:”Dengan beberapa faktor ini maka terangkatlah hadits ini dari status jahalah.” Namun klaim beliau bahwa Ibnu Hibban mentsiqahkan Musa perlu diteliti kembali, karena bisa jadi Ibnu Hibban hanya menantumkan dalam Ats Tsiqaat-nya, dan ini belum tentu beliau mentsiqahkannya.
Diantara yang menshahihkan juga adalah Ibnu Mandah dan dia telah mencantumkan dalam shahihnya, Al Ajuri, Al Khathib, Abu Sa'ad As Sam'ani, dan yang lainnya. Ad Dailami dalam Musnad Al Firdaus berkata:"Shalat tasbih shalat yang paling masyhur dan sanadnya paling shahih,” sebagaimana yang telah dinukil oleh As Suyuthi di atas.
Syaikh Al Albani dalam Shahih Jami' Shahih Ash Shaghir, menshahihkan hadits ini, dengan nomor hadits 7814.
Dalam menilai pendapat-pendapat di atas, para pembaca dapat menilai sendiri. Manakah pendapat-pendapat yang paling benar diantara pendapat-pendapat yang ada. Jika Anda meyakini hadits ini dha'if atau bahkan maudhu' maka Anda tidak perlu mengamalkan shalat tasbih. Namun jika Anda meyakini keshahihan atau hasannya hadits ini maka Anda boleh melaksanakannya. Karena memang para ulama' pun telah berbeda pendapat dalam masalah ini.

hadits dan penjelasannya
perkataan para ulama

Hukum Shalat Tasbih
Menurut madzhab Hanafiyah, hukum shalat tasbih adalah mandub atau sunah ghairu muakaddah. Dalam madzhab Hanafiyah disebutkan bahwa shalat tasbih mempunyai keutamaan besar dan di dalamnya terdapat pahala tak yang terhingga.
Menurut Asy Syafi’iyah hukum shalat tasbih sunah ghairu muakaddah. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya. Namun Imam An Nawawi berkata:"Tentang sunahnya shalat tasbih perlu diteliti, karena didalamnya ada perubahan shalat dan haditsnya dha'if."
Sedang menurut Malikiyah hukum shalat tasbih nafilah yang mempunyai sebab. Perlu diketahui madzhab Malikiyah membagi tathawu' menjadi tiga, yaitu sunah, fadhilah dan nafilah. Dan nafilah dibagi menjadi dua, yaitu yang mempunyai sebab dan yang tidak mempunyai sebab.
Shalat tasbih bukanlah sunah menurut Imam Ahmad karena tidak ada hadits yang kuat (tsabat) berkenaan dengan shalat tasbih. Dan jika dilaksanakan oleh manusia maka tidak mengapa karena sesungguhnya tentang nafilah dan fadha'il (keutamaan) tidak disyaratkan keshahihan hadits nya.

Waktu Shalat Tasbih
waktu dipelaksanaan shalat tasbih dan dasarnya
Menurut Madzhab Hanafiyah Shalat tasbih dilaksanakan setiap waktu kecuali diwaktu-waktu yang dibenci.
At Tirmidzi menyebutkan dari Ibnu Al Mubarak, bahwa dia berkata:”Bila dilaksanakan pada malam hari lebih disukai untuk salam setiap dua rakaat, namun bila dilakukan pada siang hari bila ia menghendaki maka salam (setiap dua rakaat-pent) bila tidak menghendaki maka tidak mengapa.” Menurut riwayat ini boleh dilakukan pada siang hari maupun malam hari.
Yang lebih utama shalat tasbih dilaksanakan setelah matahari tergelincir, Abu Dawud telah meriwayatkan dalam sunannya setelah meriwayatkan hadits Ikrimah dari Ibnu Abbas (telah disebutkan di atas) hadits dari Abu Al Jawaz:"

عن عَبْدِ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْتِنِي غَدًا أَحْبُوكَ وَأُثِيبُكَ وَأُعْطِيكَ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ يُعْطِينِي عَطِيَّةً قَالَ إِذَا زَالَ النَّهَارُ فَقُمْ فَصَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَذَكَرَ نَحْوَهُ (أبو داود / 1298)
" Dari Abdullah bin Amru berkata, telah bersabda Nabi kepadaku, “Datanglah kepadaku besok, maka aku akan memberimu, hingga aku mengira beliau akan memberiku sesuatu. Beliau bersabda, “Bila matahari telah condong berdirilah untuk melaksanakan shalat empat rakaat, kemudian menyebutkan seperti hadits diatas(riwayat dari Ibnu Abbas).
As Suyuthi berkata dalam Al Amaliy, "Al Mundziri berkata:" Para perawi hadits ini tsiqaat."

Adakah kekhususan waktu dalam shalat tasbih.
Terjadi kesalahan pada sebagian kaum muslimin dalam pelaksanaan shalat tasbih terkhusus yang berkaitan dengan penetapan waktu. Seperti mengkhususkan pelaksanaan shalat tasbih pada nishfu sa'ban saja atau atau pada bulan yang lainnya.
Padahal tidak terdapat dalam satu hadits pun shahih maupun dhaif yang mengususkan waktu pelaksaanannya. Jadi mengkhususkan waktu pelaksanaan shalat tasbih adalah perbuatan bid'ah yang tidak contohnya sama sekali, dari Rasulullah maupun dari para salafush shalih.
Jadi seyogianya kaum muslimin melaksanakan kapanpun, di bulan dan dihari apapun asalkan tidak bertapatan dengan waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat. Namun tidak dibolehkan terlalu menyibukkan diri dengan shalat tasbih, karena ada shalat yang lebih afdha (utama) dari shalat tasbih yaitu shalat malam. Nabi bersabda:


Tata cara shalat tasbih
Cara pelaksanaan shalat tasbih
Shalat tasbih berjumlah empat rakaat. Setelah membaca Al Fatihah dan surat dari Al Qur’an pada setiap rakaat membaca, “Subhaanallah wal Hamdulillah wa laa illaha Illallah Wallahu akbar”, sebanyak lima belas kali. Pada saat ruku’ membaca yang sama sepuluh kali. Ketika bangkit dari ruku’(I’tidal) sepuluh kali. Pada saat sujud sepuluh kali. Ketika duduk di antara dua sujud sepuluh kali. Pada saat sujud yang kedua sepuluh kali dan ketika hendak bangkit memasuki rakaat kedua hendaknya duduk sebentar seraya membaca bacaan yang sama sebanyak sepuluh kali. Dengan demikian bacaan tasbih pada setiap rakaatnya berjumlah tujuh puluh lima kali.
Adapun At Tirmidzi meriwayakan dari Ibnu Al Mubarak menurut sanad yang shahih tentang tata cara shalat tasbih berbeda dengan cara ini berkata:”Bertakbir kemudian membaca Subhaanaka Allahhumma wa bi Hamdika wa tabaaraka ismuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaha ghairuhu, kemudian membaca “Subhaanallah wal Hamdulillah wa laa illaha Illallah Wallahu akbar” sebanyak lima belas kali, kemudian membaca ta’awudz dan membaca bismillahirahmanirrahim, Al Fatihah dan surat dari Al Qur’an, kemudian membaca “Subhaanallah wal Hamdulillah wa laa illaha Illallah Wallahu akbar” sebanyak sepuluh kali kemudian ruku’ dengan membacanya sepuluh kali, ketika mengangkat kepala dari ruku’ membacanya sepuluh kali, kemudian sujud dan membaca sepuluh kali mengangkat kepala dari sujud membaca sepuluh kali kemudian sujud kedua membaca sepuluh kali, jumlahnya empat rakaat, maka setiap rakaatnya membaca tasbih tujuh puluh lima kali, disetiap rakaatnya dimulai dengan lima belas kali tasbih kemudian membaca surat dan membaca tasbih lagi sebanyak sepuluh kali. Bila dilaksanakan pada malam hari lebih disukai untuk salam setiap dua rakaat, namun bila dilakukan pada siang hari bila ia menghendaki maka salam (setiap dua rakaat-pent) bila tidak menghendaki maka tidak mengapa.”(At Tirmidzi/481)
Jadi yang dikerjakan Ibnu Al Mubarak dengan menjadikan bacaan tasbih lima belas kali sebelum qira’ah (surat) dan setelah qira’ah sepuluh kali tidak bertasbih saat I'tidal menyelisihi hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya. Dan imam An Nawawi sepakat dengan pendapat ini, maka ia menjadikan bacaan tasbih sebelum Al Fatihah sepuluh kali dan meniadakan bacaan tasbih pada duduk istirahat.
Sebagian Ulama' Hanafiyah dalam kitab Al Atsar Al Marfu'ah berkata:"Ketahuialah sesungguhnya kebanyakan shahabat kami Hanafiyah, dan banyak dari para syaikh sufi, telah menyebutkan tata cara shalat tasbih sebagaimana yang diceritakan At Tirmidzi dan Al Hakim dari Abdullah bin Al Mubarak yaitu tanpa duduk istirahat yang mencakup tasbih sebelum dan setelah qira'ah, hal ini dikarenakan mereka berpendapat tidak adanya duduk istirahat pada shalat-shalat yang lain. Asy Syafi'iyah dan para Muhadits kebanyakan memilih cara yang ada duduk istirahatnya. Telah diketahui dari orang-orang sebelum kita yang paling benar cara yang ini. Maka bila ingin shalat (tasbih) seyogiyanya untuk mengambil pendapat ini baik para pengikut Hanafi ataupun Syafi'I. Al Hafidz Al Mundziriy berkata:"Menurut jumhur para perawi sifat (shalat tasbih-pent) adalah yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas dan Abu Rafi’, mengamalkannya lebih utama bila tidak terdapat hadits yang marfu’ selainnya.”

Cara pelaksanaan shalat tasbih adalah
Perbedaan dengan dengan shalat sunah lainnya

BAB 2
KEUTAMAAN-KEUTAMAAN SHALAT TASBIH
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang akan kami disebutkan, shalat tasbih mempunyai sepuluh manfaat yaitu:
Allah akan mengampuni dosa yang awal
Allah akan mengampuni dosa yang akhir
Allah akan mengampuni dosa yang lalu
Allah akan mengampuni dosa yang akan datang,
Allah akan mengampuni dosa sengaja
Allah akan mengampuni dosa tidak sengaja,
Allah akan mengampuni dosa besar
Allah akan mengampuni dosa kecil
Allah akan mengampuni dosa yang sembunyi-sembunyi
Allah akan mengampuni dosa yang terang-terangan

c. dll serta jelaskan pendapat para ulama tentang point-point keutamaan tersebut


BAB 3
ULAMA DAN SHALAT TASBIH
Pendapat para ulamat seputar shalat tasbih
siapa/
Siapa/, dll
b. Ulama-ulama yang senantiasa menunaikan shalat tasbih

7 komentar:

  1. isi kepal manusia ber beda2,yg benar adalah yg sholat,jdi yg tidak benar adalh yg meninggalkan sholat,kalo hanya bedebat saja gk akan pernah ada habisnya sampai dunia ini kiamat,benar adanya ,ulama adalah wakil dari pada nabi,,namun banyak wakil bedebat memakai nafsu,dan membenarkan argumenya sendiri,,

    BalasHapus
  2. Betul yg menjalankn solat sunah tasbeh itu yg benar seperti saya yg tidak perna meninggalkan setiap hari kecuali ad halangan

    BalasHapus
  3. Saya baru melaksanakan salat tasbih ini....saya rasakan indahnya hidup ini...semakin terlihat kebesaran allah di bumi ini...subhanalllah..tidak bisa terurai dengan kata kata

    BalasHapus
  4. Insya Allah berkah di dalam sholat tasbih...indahNya dalam bertasbih...akan dirasakan,meskipun dengan orang yg blm merasakan....akan terasa begitu keindahaNya menyelimuti setiap pori2
    kita...

    BalasHapus